Rabu, 07 Maret 2018
Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Bidang Mamin di Ayola Hotel - Mahasiswa, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala Menengah Kecil Diajak Ramaikan Seminar Perijinan
Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Bidang Mamin di Ayola Hotel
Mahasiswa, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala
Menengah Kecil Diajak Ramaikan Seminar Perijinan
USAHA kuliner di Surabaya akhir-akhir
ini tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Atmosfer positif itu mengundang mahasiswa,
entrepreneur pemula hingga pelaku
bisnis kuliner ingin menerjuni bisnis yang menjanjikan tersebut. Namun panjangnya
urusan perijinan (legalitas) usaha kerap menghantui mereka sehingga mimpi buka
usaha kuliner –restoran, rumah makan, café dan bar—mengalami kendala karena
berbelitnya mengurus ijin Usaha Pariwisata
Bidang Makanan dan Minuman (Mamin).
Membuat suatu usaha kuliner itu kalau
skalanya kecil-kecilan, biasanya tidak perlu mengurus ijin ini dan itu, tetapi
ketika usaha itu mulai besar dan kelihatan mencolok, maka pengelolanya harus
mempersiapkan diri untuk mengurus izin usaha.
Ijin usaha itu sangat perlu karena tanpa ijin
(aspek legalitas), maka usaha yang sudah ramai dan punya banyak pelanggan bisa
ditutup. Nah, ketika bisnis kuliner itu lagi bagus-bagusnya, kemudian ditutup tentunya
sayang banget.
Kalau sampai terjadi seperti itu maka pihak kompetitor
dengan mudah mengambil kesempatan. Ide bisnis yang dijalankan seseorang akan
diambil alih oleh orang lain yang mempunyai perijinan lengkap.
Demi menghindari hal-hal seperti itu, maka
siapa pun terutama pelaku bisnis kuliner harus tahu apa saja langkah-langkah
yang harus dikerjakan dan perizinan apa saja yang harus disiapkan. Pengetahuan
ini sangat penting karena dalam melakukan usaha ada hal-hal yang mungkin tidak
diketahui seperti zone area (ijin zoning)
karena ada tempat-tempat tertentu yang boleh dibuat tempat usaha.
Ada juga kawasan yang sebelum itu peruntukkannya
untuk perumahan, namun karena perkembangan jaman maka kawasan tersebut berubah
menjadi kawasan bisnis dan cocok untuk tempat usaha. Nah, sebelum Anda mengubahnya
(membangun) dan menjadikannya tempat usaha, maka Anda harus mengetahui apa saja
yang perlu diurus ijinnya. Misalnya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk
usaha.
Selain itu, untuk usaha-usaha yang sudah ada
dan jalan pun perlu mengikuti seminar ini karena peraturan selalu berubah dan
yang dulunya izin tidak lengkap masih bisa operasional, tapi sekarang semakin
ketat dan tidak bisa lagi tanpa mengurus ijin sesuai peraturan pemerintah.
”Untuk Jatim regulasi ini diperkuat dengan
Peraturan Gubernur (Pergub) No. 56 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi usaha
bagi semua restoran. Sedangkan di Surabaya sendiri, Walikota pun ingin
memastikan bahwa semua usaha pariwisata memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata
(TDUP) yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 25 Tahun 2014,”
kata Presdir Tristar Group Ir Juwono
Saroso MM., MM.Par yang menjadi penggagas diselenggarakannya Seminar
Perjinan ini kepada kru www.culinarynews.info,
Sabtu (24/02/2018) siang.
Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Bidang
Makanan dan Minuman persembahan Akpar
Majapahit dan Politeknik Surabaya (Tristar Group) ini antara lain menghadirkan Ir Dwi Mayasari SPd (Auditor Usaha
Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata) dari
Surabaya, Profesional serta Penjabat yang berkompeten di Bidang Usaha Makanan
dan Minuman dari Dinas Pariwisata Provinsi Jatim, Dinas Pariwisata Kota
Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Sedangkan materi pembahasannya antara lain UU
Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah, Pergub dan Perwali, Sertifikasi
Kompetensi, Standar Usaha Restoran, Rumah Makan, Tata Cara Perijinan Restoran,
Rumah Makan, Café dan Bar.
Seminar perijinan usaha tersebut dijadwalkan
akan dihelat pada Sabtu, 10 Maret 2018,
pukul 08.00-15.00 dengan mengambil tempat
di Ayola Hotel, Jl. Raya Nginden No. 82 Surabaya. Setiap peserta seminar
berhak mendapatkan sertifikat, seminar kit, coffee
break dan makan siang (lunch).
Seminar itu sendiri antara lain membidik mahasiswa,
entrepreneur pemula dan pelaku bisnis
kuliner sebagai pesertanya. Biaya seminar ini untuk mahasiswa hanya
dikenai Rp 300.000 per orang, sedangkanpeserta
umum biayanya sebesar Rp 500.000 per orang. Khusus bagi peserta umum, pihak
Panitia memberikan diskon Rp 50.000 untuk pembayaran sebelum 28 Februari 2018.
Untuk informasi dan pendaftaran, silakan Anda
menghubungi Mbak Yarien di 085 6344 7475 atau 081 732 1024, Bu Renny
0813 5787 7785, Bu Nia 0813 3409 4488 atau Graha Tristar Jl. Raya Jemursari No.
244 Surabaya, Telp. (031) 8433224-25, sekarang juga. (ahn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar