twitter
S1 Teknologi Pangan

Culinary - Patisserie - Culinology - Molecular Gastronomy.



Food Technology.

Tristar Institute - Jemursari 244 - Surabaya

Info: 081234506426 - 081233752227.

Pages

Rabu, 07 Maret 2018

Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Bidang Mamin di Ayola Hotel - Mahasiswa, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala Menengah Kecil Diajak Ramaikan Seminar Perijinan

Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Bidang Mamin di Ayola Hotel

Mahasiswa, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala Menengah Kecil Diajak Ramaikan Seminar Perijinan  
USAHA kuliner di Surabaya akhir-akhir ini tumbuh pesat bak jamur di musim hujan. Atmosfer positif itu mengundang mahasiswa, entrepreneur pemula hingga pelaku bisnis kuliner ingin menerjuni bisnis yang menjanjikan tersebut. Namun panjangnya urusan perijinan (legalitas) usaha kerap menghantui mereka sehingga mimpi buka usaha kuliner –restoran, rumah makan, café dan bar—mengalami kendala karena berbelitnya mengurus ijin Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman (Mamin).

Membuat suatu usaha kuliner itu kalau skalanya kecil-kecilan, biasanya tidak perlu mengurus ijin ini dan itu, tetapi ketika usaha itu mulai besar dan kelihatan mencolok, maka pengelolanya harus mempersiapkan diri untuk mengurus izin usaha.
Ijin usaha itu sangat perlu karena tanpa ijin (aspek legalitas), maka usaha yang sudah ramai dan punya banyak pelanggan bisa ditutup. Nah, ketika bisnis kuliner itu lagi bagus-bagusnya, kemudian ditutup tentunya sayang banget.
Kalau sampai terjadi seperti itu maka pihak kompetitor dengan mudah mengambil kesempatan. Ide bisnis yang dijalankan seseorang akan diambil alih oleh orang lain yang mempunyai perijinan lengkap.
Demi menghindari hal-hal seperti itu, maka siapa pun terutama pelaku bisnis kuliner harus tahu apa saja langkah-langkah yang harus dikerjakan dan perizinan apa saja yang harus disiapkan. Pengetahuan ini sangat penting karena dalam melakukan usaha ada hal-hal yang mungkin tidak diketahui seperti zone area (ijin zoning) karena ada tempat-tempat tertentu yang boleh dibuat tempat usaha.
Ada juga kawasan yang sebelum itu peruntukkannya untuk perumahan, namun karena perkembangan jaman maka kawasan tersebut berubah menjadi kawasan bisnis dan cocok untuk tempat usaha. Nah, sebelum Anda mengubahnya (membangun) dan menjadikannya tempat usaha, maka Anda harus mengetahui apa saja yang perlu diurus ijinnya. Misalnya, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk usaha.
Selain itu, untuk usaha-usaha yang sudah ada dan jalan pun perlu mengikuti seminar ini karena peraturan selalu berubah dan yang dulunya izin tidak lengkap masih bisa operasional, tapi sekarang semakin ketat dan tidak bisa lagi tanpa mengurus ijin sesuai peraturan pemerintah.
”Untuk Jatim regulasi ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 56 Tahun 2014 yang mewajibkan sertifikasi usaha bagi semua restoran. Sedangkan di Surabaya sendiri, Walikota pun ingin memastikan bahwa semua usaha pariwisata memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 25 Tahun 2014,” kata Presdir Tristar Group Ir Juwono Saroso MM., MM.Par yang menjadi penggagas diselenggarakannya Seminar Perjinan ini kepada kru www.culinarynews.info, Sabtu (24/02/2018) siang.
Seminar Legalitas Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman persembahan Akpar Majapahit dan Politeknik Surabaya (Tristar Group) ini antara lain menghadirkan Ir Dwi Mayasari SPd (Auditor Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata) dari Surabaya, Profesional serta Penjabat yang berkompeten di Bidang Usaha Makanan dan Minuman dari Dinas Pariwisata Provinsi Jatim, Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya.
Sedangkan materi pembahasannya antara lain UU Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah, Pergub dan Perwali, Sertifikasi Kompetensi, Standar Usaha Restoran, Rumah Makan, Tata Cara Perijinan Restoran, Rumah Makan, Café dan Bar.
Seminar perijinan usaha tersebut dijadwalkan akan dihelat pada Sabtu, 10 Maret 2018, pukul 08.00-15.00 dengan mengambil tempat di Ayola Hotel, Jl. Raya Nginden No. 82 Surabaya. Setiap peserta seminar berhak mendapatkan sertifikat, seminar kit, coffee break dan makan siang (lunch).
Seminar itu sendiri antara lain membidik mahasiswa, entrepreneur pemula dan pelaku bisnis kuliner sebagai pesertanya. Biaya seminar ini untuk mahasiswa hanya dikenai  Rp 300.000 per orang, sedangkanpeserta umum biayanya sebesar Rp 500.000 per orang. Khusus bagi peserta umum, pihak Panitia memberikan diskon Rp 50.000 untuk pembayaran sebelum 28 Februari 2018.
Untuk informasi dan pendaftaran, silakan Anda menghubungi Mbak Yarien di 085 6344 7475 atau 081 732 1024, Bu Renny 0813 5787 7785, Bu Nia 0813 3409 4488 atau Graha Tristar Jl. Raya Jemursari No. 244 Surabaya, Telp. (031) 8433224-25, sekarang juga. (ahn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar