JARINGAN Kampus di bawah payung Tristar Group –Akpar Majapahit, Tristar Jemursari, Tristar Manyar, Tristar Samator, Tristar Batu, Tristar Semarang, Tristar Bogor, Tristar BSD Serpong Jakarta hingga Tristar Pontianak-- berkomitmen untuk menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang cukup ketat di jajaran Dosen Pengajar, Karyawan, Mahasiswa hingga Mitra Kerja, demi mencegah persebaran pandemi Covid-19.
Pandemi
Covid-19 sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini belum ada
tanda-tanda virus Corona itu minggat dari Indonesia. Oleh karena itu percepatan
program vaksinasi secara Nasional bagi seluruh penduduk Indonesia yang sudah
ber-KTP dan perpanjangan PPKM Level 3 yang diumumkan Presiden Jokowi, Minggu
(30/08/2021) malam, berlaku hingga 6 September 2021 mendatang, merupakan sebuah
keniscayaan.
Di
lingkungan kampus di bawah jaringan Tristar Group pun demikian. Demi mencegah persebaran
pandemi Covid-19, maka Lembaga Pendidikan Tinggi itu menerapkan ketentuan
Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat di jajaran Dosen Pengajar, Karyawan,
Mahasiswa dan Mitra Kerja.
Berdasarkan
Peraturan Protokol Kesehatan Kampus yang telah diumumkan baru-baru ini menyebutkan
bahwa mahasiswa diimbau mengikuti vaksinasi yang dilaksanakan Pemerintah guna
menjaga imun.
Sementara
itu awal perkuliahan mahasiswa wajib hasil tes antigen negatif dan
bersedia mengikuti tes antigen berkala di kampus seminggu sekali. Masuk
area kampus wajib memakai masker dan face shield.
Wajib
masuk bilik steril (semprot antiseptic) dan cek suhu tubuh, di atas 37,5*C
dilarang masuk. Selama di area kampus, masker tidak boleh dilepas dan harus diganti
setiap hari. Selain itu jaga jarak minimal satu meter dengan orang lain.
Tidak
berkerumun atau nongkrong setelah perkuliahan dan mahasiswa harus segera pulang.
Selalu membawa hand sanitizer, antiseptic, tissue basah, tissue kering
dan sarung tangan untuk pribadi.
Sedangkan
peraturan di kitchen adalah sebagai berikut. (1). Masuk ruangan harus
berpakaian lengkap sesuai ketentuan seragam dan menggunakan masker, face
shield, peralatan masak pribadi dan sarung tangan lateks.
(2).
Sebelum dan sesudah praktik, meja dan peralatan dapur dibersihkan dulu dengan
menggunakan sabun dan air panas, (3). Cuci tangan dahulu dengan menggunakan
sabun sebelum memulai praktik dan selama praktik harus sering mencuci tangan.
(4).
Jaga jarak dengan rekan miniman satu meter, (5). Bawa peralatan makan sendiri
dan hindari penggunaan alat makan secara bergantian, (6). Harap menjaga
kebersihan diri dan ruangan, (7). Harap meminimalisasi komunikasi antarmahasiswa.
Selanjutnya
adalah peraturan di kelas. Peraturannya adalah (1). Menjaga jarak dengan rekan
minimal satu meter, (2). Wajib menggunakan masker dan face shield, (3).
Menggunakan hand sanitizer, mencuci tangan sebelum dan sesudah masuk kelas dan
(4), Harap memimalisasi komunikasi antarmahasiswa.
Dari
pengamatan di kitchen maupun di kelas, maka Peraturan Protokol Kesehatan Kampus
yang dikeluarkan pihak Akademik telah berjalan sesuai harapan. Dukungan para
stakeholder, mulai Dosen Pengajar, Mahasiswa, Karyawan dan segenap Mitra Kerja membuat
implementasinya di lapangan menjadi mudah. Pasalnya, para pihak sepakat ingin bekerja di lingkungan
yang sehat dan bersih demi mengurangi ancaman Covid-19. God jobs you all!
Thank you very much …
Anda
tertarik kegiatan mahasiswa Culinary Art Class, Pastry Art Class, Tristar
Cruise Class dan ingin menjadi bagian dari civitas akademika Tristar Group, silakan
datang langsung ke Graha Tristar Jl Raya
Jemursari 244 Surabaya, Telp. (031) 8433224-25, 8480823, 081
330 350 822, 0812 3375 2227 (WA) atau 0813 5786 6283 (WA), sekarang juga. (ahn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar