twitter
S1 Teknologi Pangan

Culinary - Patisserie - Culinology - Molecular Gastronomy.



Food Technology.

Tristar Institute - Jemursari 244 - Surabaya

Info: 081234506426 - 081233752227.

Pages

Kamis, 22 November 2018

Dari Seminar Legalitas Usaha Mamin di Ayola Hotel Nginden - Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala Mikro Kecil Menengah Diberi Tips Cara Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (Naskah Ke-2 dari Dua Tulisan)

Dari Seminar Legalitas Usaha Mamin di Ayola Hotel Nginden
Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala Mikro Kecil Menengah Diberi Tips Cara Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (Naskah Ke-2 dari Dua Tulisan)

SETELAH dibekali seputar prosedur pengurusan ijin usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman (mamin) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, sekarang giliran peserta seminar dikenalkan pentingnya aspek Hygiene Sanitasi Pangan (HSP) oleh Muchlas ST dari Dinas Kesehatan Surabaya, pada seminar sehari bertajuk Legalitas Usaha Pariwisata di Bidang Makanan dan Minuman di Ayola Hotel Jl. Raya Nginden No. 89 Surabaya, Sabtu (10/03/2018) lalu.

Dalam seminar tersebut, Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Hygiene Sanitasi Pangan Dinas Kesehatan Surabaya itu mengupas tuntas makalahnya yang berjudul Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran di hadapan mahasiswa, dosen, entrepreneur pemula dan pebisnis kuliner skala mikro kecil menengah dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan beberapa kota besar di Jatim.
Seperti halnya pembicara pertama dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, Muchlas ST yang diberi kesempatan untuk tampil pada giliran kedua, mengatakan, pihaknya mengacu pada Permenkes RI No. 1096/Menkes/Per/2011, Kepmenkes RI No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 dan Perda Kota Surabaya No. 12 Tahun 2003 sebagai dasar hukum saat bekerja dan melayani masyarakat yang mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.
Untuk mendapatkan sertifikat itu ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, yakni: (1). Mengajukan surat permohonan, (2). Melampirkan fotokopi e-KTP pemohon, (3). Melampirkan frotokopi akte pendirian perusahaan, (4). Melampirkan lay out instalasi pengolahan limbah, (5). Melampirkan surat penunjukan sebagai penanggung jawab, (6). Membuat surat pernyataan sebagai penanggung jawab.

”Selain itu, pemohon juga diminta: (7). Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti kursus seputar hygiene sanitasi makanan, (8). Melampirkan fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan, (9). Menyiapkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dan (10). Melampirkan fotokopi perijinan lain yang dimiliki seperti TDUP, gambar denah situasi, minuman beralkohol dan lain-lain,” terang Muchlas di hadapan peserta seminar.
Jadi sebelum Anda mendaftar akun pada Surabaya Single Window (SSW), pastikan bahwa Anda sudah memiliki e-mail yang aktif terlebih dahulu. Ini untuk memudahkan Anda: (1). Mengakses website ssw.surabaya.go.id.
Selanjutnya (2). Klik menu registrasi, kemudian (3). Isi pendaftaran SSW yang isinya antara lain: Username yang akan Anda gunakan untuk login, Password yang akan Anda gunakan untuk login, Nama Pemohon, Pekerjaan, Alamat, E-mail dan No. Handphone.
Tahap berikutnya adalah (4). Klik tombol daftar sekarang, (5). Klik menu login, (6) Masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui SMS pada Handphone Anda, (7). Silakan mencoba login menggunakan username dan password yang Anda daftarkan tersebut.
Langkah selanjutnya: (8). Pilih pendaftaran Ijin Parsial Mandiri dan (9). Pilih Layanan Sertifikat Kesehatan Rekomendasi Sarana Kesehatan, Layanan Perijinan Sarana Kesehatan atau Layanan Tenaga Kesehatan Penunjang Medis.
”Selain itu, Anda juga diminta memilih perijinan yang akan Anda ajukan. Berkas yang telah sesuai dengan persyaratan permohonan kemudian di-up load semua.Berkas yang masuk UPTSA link  ke dinas terkait dan dinas terkait mem-verifikasi berkas tersebut,” ujar Muchlas dan membuka sesi tanya jawab dengan peserta seminar.
Santo dari Tirstar Institute Batu menanyakan biaya pengurusan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran, sedangkan Effendi dari Akpar Majapahit minta dijelaskan seputar definisi ilmiah dari kata sehat (untuk makanan dan minuman).
Menurut Muchlas pengurusan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah sakit dan restoran memang tidak gratis, tetapi ada sejumlah biaya (resmi) yang ditetapkan oleh Pemkot cq Dinas Kesehatan Surabaya yang harus dipenuhi pihak pemohon.
”Sedangkan definisi sehat (untuk makanan dan minuman) jika makanan dan minuman tersebut tidak terkontaminasi dan tidak menimbulkan gejala sesuatu seperti diare –karena makan sayur tidak cocok atau tidak tahan pedas (makan sambal). Satu orang kena diare saja bisa dikatakan kejadian luar biasa (KLB),” tandasnya.
Jika sampai terjadi hal demikian berarti cara mengolahnya tidak higienis, juga lingkungan di rumah makan atau restoran tersebut sanitasinya buruk.  Oleh karena itu usahakan cara mengolah makanannya harus benar dan higienis, sehingga makanan yang disajikan itu terbebas dari kontaminasi bakteri.
Sedikitnya ada tiga faktor yang harus diperhatikan saat mengolah makanan sehat yakni: (1) Tempatnya (kitchen) harus bebas dari tikus, kucing, lalat, kecoa dan sejenisnya, pintu dapur bukanya ke luar, dinding kedap air, mudah dibersihkan dan bebas bakteri, (2). Bahannya dan (3). Cara memasaknya.
Penanya ketiga adalah Bambang Nufanto dari Mojokerto, yang tertarik untuk seputar perijinan usaha jasa boga (katering) dan usaha rumah makan atau restoran. Apa saja persamaan dan perbedaan dari kedua usaha kuliner tersebut?
Giliran penanya berikutnya adalah Fajar, mahasiswa D3 Prodi Perhotelan Akpar Majapahit yang menyoroti bagaimana standard operation procedure (SOP) membersihkan guest trap agar rumah makan atau restoran tersebut selalu bersih dan bebas dari lalat, kecoa, tikus dan kucing.
Usai Muchlas ST mempresentasikan makalahnya, seminar break sekitar satu jam untuk Istirahat, Shalat dan Makan (Ishoma). Sehabis Ishoma, seminar pada sesi kedua dilanjutkan dengan menghadirkan dua pembicara yakni Ir Dwi Mayasari Tjahjono SPd, Auditor Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan Chef Laureen Tjahjono, Auditor Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman serta Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Anda tertarik dengan aneka kegiatan mahasiswa di kampus Akpar Majapahit, silakan menghubungi Kampus Akpar Majapahit Jl Raya Jemursari No. 244 Surabaya, Telp. (031) 8433224-25, 8480821-22, sekarang juga. (ahn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar