”Selain itu, pemohon juga diminta: (7). Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti kursus seputar hygiene sanitasi makanan, (8). Melampirkan fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan, (9). Menyiapkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dan (10). Melampirkan fotokopi perijinan lain yang dimiliki seperti TDUP, gambar denah situasi, minuman beralkohol dan lain-lain,” terang Muchlas di hadapan peserta seminar.
Kamis, 22 November 2018
Dari Seminar Legalitas Usaha Mamin di Ayola Hotel Nginden - Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala Mikro Kecil Menengah Diberi Tips Cara Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (Naskah Ke-2 dari Dua Tulisan)
Dari Seminar Legalitas Usaha Mamin di Ayola Hotel Nginden
Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner Skala Mikro
Kecil Menengah Diberi Tips Cara Urus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (Naskah Ke-2
dari Dua Tulisan)
SETELAH
dibekali
seputar prosedur pengurusan ijin usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman
(mamin) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Surabaya, sekarang giliran peserta
seminar dikenalkan pentingnya aspek Hygiene Sanitasi Pangan (HSP) oleh
Muchlas ST dari Dinas Kesehatan Surabaya,
pada seminar sehari bertajuk Legalitas
Usaha Pariwisata di Bidang Makanan dan Minuman di Ayola Hotel Jl. Raya Nginden No. 89 Surabaya, Sabtu (10/03/2018)
lalu.
Dalam seminar tersebut, Kasi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) Bidang Hygiene Sanitasi Pangan Dinas Kesehatan Surabaya itu mengupas tuntas makalahnya yang
berjudul Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran di hadapan
mahasiswa, dosen, entrepreneur pemula
dan pebisnis kuliner skala mikro kecil menengah dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo
dan beberapa kota besar di Jatim.
Seperti halnya pembicara pertama dari Dinas
Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya, Muchlas ST yang diberi kesempatan
untuk tampil pada giliran kedua, mengatakan, pihaknya mengacu pada Permenkes RI
No. 1096/Menkes/Per/2011, Kepmenkes RI No. 1098/Menkes/SK/VII/2003 dan Perda Kota
Surabaya No. 12 Tahun 2003 sebagai dasar hukum saat bekerja dan melayani
masyarakat yang mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan
Restoran.
Untuk mendapatkan sertifikat itu ada sejumlah
persyaratan yang harus dipenuhi pemohon, yakni: (1). Mengajukan surat permohonan,
(2). Melampirkan fotokopi e-KTP pemohon, (3). Melampirkan frotokopi akte pendirian
perusahaan, (4). Melampirkan lay out
instalasi pengolahan limbah, (5). Melampirkan surat penunjukan sebagai
penanggung jawab, (6). Membuat surat pernyataan sebagai penanggung jawab.
”Selain itu, pemohon juga diminta: (7). Membuat surat pernyataan bersedia mengikuti kursus seputar hygiene sanitasi makanan, (8). Melampirkan fotokopi sertifikat kursus hygiene sanitasi makanan, (9). Menyiapkan pasfoto berwarna ukuran 4x6 sebanyak dua lembar dan (10). Melampirkan fotokopi perijinan lain yang dimiliki seperti TDUP, gambar denah situasi, minuman beralkohol dan lain-lain,” terang Muchlas di hadapan peserta seminar.
Jadi sebelum Anda mendaftar akun pada Surabaya Single Window (SSW), pastikan
bahwa Anda sudah memiliki e-mail yang aktif terlebih dahulu. Ini untuk
memudahkan Anda: (1). Mengakses website ssw.surabaya.go.id.
Selanjutnya (2). Klik menu registrasi,
kemudian (3). Isi pendaftaran SSW yang isinya antara lain: Username yang akan Anda gunakan untuk login, Password yang akan Anda gunakan untuk login, Nama Pemohon,
Pekerjaan, Alamat, E-mail dan No. Handphone.
Tahap berikutnya
adalah (4). Klik tombol daftar sekarang,
(5). Klik menu login, (6) Masukkan
kode aktivasi yang dikirim melalui SMS pada Handphone Anda, (7). Silakan
mencoba login menggunakan username dan password yang Anda daftarkan tersebut.
Langkah selanjutnya:
(8). Pilih pendaftaran Ijin Parsial
Mandiri dan (9). Pilih Layanan
Sertifikat Kesehatan Rekomendasi Sarana Kesehatan, Layanan Perijinan Sarana
Kesehatan atau Layanan Tenaga Kesehatan Penunjang Medis.
”Selain itu, Anda juga
diminta memilih perijinan yang akan Anda ajukan. Berkas yang telah sesuai
dengan persyaratan permohonan kemudian di-up
load semua.Berkas yang masuk UPTSA link ke dinas terkait dan dinas terkait
mem-verifikasi berkas tersebut,” ujar Muchlas dan membuka sesi tanya jawab
dengan peserta seminar.
Santo dari Tirstar
Institute Batu menanyakan biaya pengurusan sertifikat laik hygiene sanitasi
rumah makan dan restoran, sedangkan Effendi dari Akpar Majapahit minta
dijelaskan seputar definisi ilmiah dari kata sehat (untuk makanan dan minuman).
Menurut Muchlas
pengurusan sertifikat laik hygiene sanitasi rumah sakit dan restoran memang
tidak gratis, tetapi ada sejumlah biaya (resmi) yang ditetapkan oleh Pemkot cq
Dinas Kesehatan Surabaya yang harus dipenuhi pihak pemohon.
”Sedangkan definisi
sehat (untuk makanan dan minuman) jika makanan dan minuman tersebut tidak
terkontaminasi dan tidak menimbulkan gejala sesuatu seperti diare –karena makan
sayur tidak cocok atau tidak tahan pedas (makan sambal). Satu orang kena diare
saja bisa dikatakan kejadian luar biasa (KLB),” tandasnya.
Jika sampai terjadi
hal demikian berarti cara mengolahnya tidak higienis, juga lingkungan di rumah
makan atau restoran tersebut sanitasinya buruk. Oleh karena itu usahakan cara mengolah makanannya
harus benar dan higienis, sehingga makanan yang disajikan itu terbebas dari
kontaminasi bakteri.
Sedikitnya ada tiga
faktor yang harus diperhatikan saat mengolah makanan sehat yakni: (1) Tempatnya
(kitchen) harus bebas dari tikus, kucing,
lalat, kecoa dan sejenisnya, pintu dapur bukanya ke luar, dinding kedap air, mudah
dibersihkan dan bebas bakteri, (2). Bahannya dan (3). Cara memasaknya.
Penanya ketiga adalah
Bambang Nufanto dari Mojokerto, yang tertarik untuk seputar perijinan usaha jasa
boga (katering) dan usaha rumah makan atau restoran. Apa saja persamaan dan
perbedaan dari kedua usaha kuliner tersebut?
Giliran penanya
berikutnya adalah Fajar, mahasiswa D3 Prodi Perhotelan Akpar Majapahit yang
menyoroti bagaimana standard operation
procedure (SOP) membersihkan guest
trap agar rumah makan atau restoran tersebut selalu bersih dan bebas dari
lalat, kecoa, tikus dan kucing.
Usai Muchlas ST
mempresentasikan makalahnya, seminar break
sekitar satu jam untuk Istirahat, Shalat dan Makan (Ishoma). Sehabis Ishoma,
seminar pada sesi kedua dilanjutkan dengan menghadirkan dua pembicara yakni Ir Dwi Mayasari Tjahjono SPd, Auditor
Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman Lembaga Sertifikasi Usaha
Pariwisata (LSUP) dan Chef
Laureen Tjahjono, Auditor Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman serta
Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Anda tertarik dengan aneka kegiatan mahasiswa di kampus
Akpar Majapahit, silakan menghubungi Kampus
Akpar Majapahit Jl Raya Jemursari No. 244 Surabaya, Telp. (031) 8433224-25, 8480821-22, sekarang juga. (ahn)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar