Kamis, 22 November 2018
Diikuti Mahasiswa, Dosen, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner - Buka Mata dengan Seminar Perijinan Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman di Ayola Hotel Nginden (Naskah Ke-1 dari Dua Tulisan)
Diikuti Mahasiswa, Dosen, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis
Kuliner
Buka Mata dengan Seminar Perijinan Usaha Pariwisata
Bidang Makanan dan Minuman di Ayola Hotel Nginden (Naskah Ke-1 dari Dua
Tulisan)
KENDALA
mengurus
perijinan usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman yang dikesankan ribet langsung
sirna, begitu peserta seminar mendapatkan pencerahan dari narasumber yang menjadi
pembicara, dalam seminar bertajuk Legalitas
Usaha Pariwisata di Bidang Makanan dan Minuman. Seminar sehari hasil kolaborasi antara Akpar Majapahit dengan Politeknik
Surabaya tersebut diselenggarakan pada Sabtu (10/03/2018) di Ayola Hotel Jl Raya Nginden No. 82 Surabaya.
Seminar yang dibuka resmi oleh Asdir II Bidang Umum dan Keuangan Akpar
Majapahit Otje Herman Wibowo SE, M.Par itu dihadiri 100-an peserta dari
kalangan mahasiswa, dosen, entrepreneur
pemula dan pebisnis kuliner skala mikro kecil menengah dari Surabaya, Gresik,
Sidoarjo dan beberapa kota besar di Jatim.
Antusiasme peserta seminar menghadiri acara
tersebut karena mereka rata-rata termotivasi menjadi calon foodpreneur yang andal mengingat usaha kuliner di Surabaya dan
kota-kota besar di Jatim akhir-akhir ini tumbuh pesat bak jamur di musim hujan.
Atmosfer positif tersebut tentu saja mengundang
antensi para mahasiswa (khususnya mahasiswa Akpar Majapahit, Tristar Institute
dan Politeknik Surabaya), dosen, entrepreneur
pemula hingga pelaku usaha kuliner untuk menerjuni bisnis yang amat menjanjikan
(keuntungan) tersebut.
”Menariknya, peserta seminar juga dibekali beberapa
tips dan kiat mengurus legalitas usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman
oleh pembicara dari Disbudpar serta Dinkes Kota Surabaya), maka panjangnya
urusan perijinan (legalitas) usaha di bidang makanan dan minuman tidak lagi
menghantui mereka. Sehingga mimpi buka usaha kuliner –restoran, rumah makan,
café dan bar— bakal menjadi kenyataan (dream
comes true),” kata chef Otje,
sapaan akrab Otje Herman Wibowo di sela acara tersebut, Sabtu (10/03/2018)
siang.
Pembicara pertama menghadirkan Kabid Industri Pariwisata Disbudpar
Surabaya Ir Maulisa Nusiara dan Agus Faisal SE, Msi., Kasi Sarana dan Usaha Jasa
Pariwisata Disbudpar Surabaya. Tim dari Disbudpar Surabaya ini membedah
makalahnya yang berjudul Diseminasi
Proses Pendaftaram Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Prinsipnya, terang Maulisa, Pemkot Surabaya memberikan
kemudahan kepada calon entrepreneur buka
usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman demi memajukan industri
pariwisata di Surabaya. Sampai saat ini sudah ada 56 jenis usaha pariwisata yang
sudah terstandarisasi baik dari aspek legalitas, fungsi maupun operasionalnya,
sedangkan enam usaha pariwisata lainnya juga bakal menyusul.
Untuk maksud tersebut, acuan perundangan yang
dipakai Disbudpar Surabaya adalah UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Peraturan Pemerintah (PP) 52/2012 tentang Sertifikasi Usaha di Bidang Usaha
Pariwisata.
”Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan
Menteri Pariwisata (Permenpar) 18/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,
yang di dalamnya mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” kata
Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Surabaya.
Pendaftaran usaha pariwisata itu sendiri
bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dalam menyelenggarakan
usaha pariwisata, menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang
berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata dan memberikan persyaratan
dalam melaksanakan Sertifikasi Usaha
Pariwisata.
Sementara itu, Agus Faisal menambahkan, berdasarkan
Permenpar 18/2016 Pasal 15, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP
(Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota). Apabila terdapat lebih dari satu
Kabupaten/Kota yang melingkupi satu lokasi usaha pariwisata atau kantor, maka
pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi. Sedangkan
pendaftaran usaha pariwisata itu sendiri bisa dilakukan secara online system. Layanan dalam jaringan (online) di Surabaya dikenal dengan Surabaya Single Window (SSW).
Seminar Legalitas Usaha Pariwisata di Bidang
Makanan dan Minuman persembahan Akpar
Majapahit dan Politeknik Surabaya (Tristar Group) ini selain menghadirkan
pejabat dari Disbudpar dan Dinkes Kota Surabaya, juga Ir Dwi Mayasari Tjahjono SPd, Auditor Usaha Pariwisata Bidang
Makanan dan Minuman Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan Chef Laureen Tjahjono, Auditor
Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman serta Asesor Kompetensi Badan Nasional
Sertifikasi Profesi (BNSP).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar