twitter
S1 Teknologi Pangan

Culinary - Patisserie - Culinology - Molecular Gastronomy.



Food Technology.

Tristar Institute - Jemursari 244 - Surabaya

Info: 081234506426 - 081233752227.

Pages

Kamis, 22 November 2018

Diikuti Mahasiswa, Dosen, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner - Buka Mata dengan Seminar Perijinan Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman di Ayola Hotel Nginden (Naskah Ke-1 dari Dua Tulisan)

Diikuti Mahasiswa, Dosen, Entrepreneur Pemula dan Pebisnis Kuliner
Buka Mata dengan Seminar Perijinan Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman di Ayola Hotel Nginden (Naskah Ke-1 dari Dua Tulisan)
KENDALA mengurus perijinan usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman yang dikesankan ribet langsung sirna, begitu peserta seminar mendapatkan pencerahan dari narasumber yang menjadi pembicara, dalam seminar bertajuk Legalitas Usaha Pariwisata di Bidang Makanan dan Minuman. Seminar sehari hasil kolaborasi antara Akpar Majapahit dengan Politeknik Surabaya tersebut diselenggarakan pada Sabtu (10/03/2018) di Ayola Hotel Jl Raya Nginden No. 82 Surabaya.

Seminar yang dibuka resmi oleh Asdir II Bidang Umum dan Keuangan Akpar Majapahit Otje Herman Wibowo SE, M.Par itu dihadiri 100-an peserta dari kalangan mahasiswa, dosen, entrepreneur pemula dan pebisnis kuliner skala mikro kecil menengah dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan beberapa kota besar di Jatim.
Antusiasme peserta seminar menghadiri acara tersebut karena mereka rata-rata termotivasi menjadi calon foodpreneur yang andal mengingat usaha kuliner di Surabaya dan kota-kota besar di Jatim akhir-akhir ini tumbuh pesat bak jamur di musim hujan.
Atmosfer positif tersebut tentu saja mengundang antensi para mahasiswa (khususnya mahasiswa Akpar Majapahit, Tristar Institute dan Politeknik Surabaya), dosen, entrepreneur pemula hingga pelaku usaha kuliner untuk menerjuni bisnis yang amat menjanjikan (keuntungan) tersebut.
”Menariknya, peserta seminar juga dibekali beberapa tips dan kiat mengurus legalitas usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman oleh pembicara dari Disbudpar serta Dinkes Kota Surabaya), maka panjangnya urusan perijinan (legalitas) usaha di bidang makanan dan minuman tidak lagi menghantui mereka. Sehingga mimpi buka usaha kuliner –restoran, rumah makan, café dan bar— bakal menjadi kenyataan (dream comes true),” kata chef Otje, sapaan akrab Otje Herman Wibowo di sela acara tersebut, Sabtu (10/03/2018) siang.
Pembicara pertama menghadirkan Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Surabaya Ir Maulisa Nusiara dan Agus Faisal SE, Msi., Kasi Sarana dan Usaha Jasa Pariwisata Disbudpar Surabaya. Tim dari Disbudpar Surabaya ini membedah makalahnya yang berjudul Diseminasi Proses Pendaftaram Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Prinsipnya, terang Maulisa, Pemkot Surabaya memberikan kemudahan kepada calon entrepreneur buka usaha pariwisata di bidang makanan dan minuman demi memajukan industri pariwisata di Surabaya. Sampai saat ini sudah ada 56 jenis usaha pariwisata yang sudah terstandarisasi baik dari aspek legalitas, fungsi maupun operasionalnya, sedangkan enam usaha pariwisata lainnya juga bakal menyusul.
Untuk maksud tersebut, acuan perundangan yang dipakai Disbudpar Surabaya adalah UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah (PP) 52/2012 tentang Sertifikasi Usaha di Bidang Usaha Pariwisata.
”Selain itu, kami juga mengacu pada Peraturan Menteri Pariwisata (Permenpar) 18/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang di dalamnya mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” kata Kabid Industri Pariwisata Disbudpar Surabaya.
Pendaftaran usaha pariwisata itu sendiri bertujuan untuk menjamin kepastian hukum bagi pengusaha dalam menyelenggarakan usaha pariwisata, menyediakan sumber informasi bagi semua pihak yang berkepentingan mengenai pendaftaran usaha pariwisata dan memberikan persyaratan dalam melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Sementara itu, Agus Faisal menambahkan, berdasarkan Permenpar 18/2016 Pasal 15, pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota). Apabila terdapat lebih dari satu Kabupaten/Kota yang melingkupi satu lokasi usaha pariwisata atau kantor, maka pendaftaran usaha pariwisata ditujukan kepada PTSP Provinsi. Sedangkan pendaftaran usaha pariwisata itu sendiri bisa dilakukan secara online system. Layanan dalam jaringan (online) di Surabaya dikenal dengan Surabaya Single Window (SSW).
Seminar Legalitas Usaha Pariwisata di Bidang Makanan dan Minuman persembahan Akpar Majapahit dan Politeknik Surabaya (Tristar Group) ini selain menghadirkan pejabat dari Disbudpar dan Dinkes Kota Surabaya, juga Ir Dwi Mayasari Tjahjono SPd, Auditor Usaha Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP) dan Chef Laureen Tjahjono, Auditor Pariwisata Bidang Makanan dan Minuman serta Asesor Kompetensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Anda tertarik dengan aneka kegiatan mahasiswa di kampus Akpar Majapahit, silakan menghubungi Kampus Akpar Majapahit Jl Raya Jemursari No. 244 Surabaya, Telp. (031) 8433224-25, 8480821-22, sekarang juga. (ahn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar